THR wajib didapatkan para Pekerja – Karyawan

  1. 303287_341385265952370_1596376657_nTerkait dengan hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) -yang berkenaan dengan masa kerja-, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, selanjutnya disebut “Permenaker No.Per-04/Men/1994”, bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja(-nya) yang telah melampaui masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih, dengan ketentuan:
    1. bagi pekerja (buruh) dengan masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun -tetapi telah lebih dari 3 (tiga) bulan-, diberikan (berhak THR) secara proporsional dengan perhitungan: “Masa Kerja x 1(satu) bulan upah dibagi 12”, maksudnya: 1/12 x upah x lamanya masa kerja dalam bulan (Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] huruf b Permen-04/Men/1994);
    2. bagi pekerja (buruh) dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih (hingga batas waktu tak terhingga), -hanya- berhak 1 (satu) bulan upah (vide Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] huruf a Permen-04/Men/1994).

Pos terkait