Tidak Memenuhi Syarat, KPU Sumenep Coret 27 Bacaleg

KPU Sumenep saat mengumumkan DCS Bacaleg 2019-2024.(FOTO: Sai)

SUMENEP, MADURACORNER.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, mencoret 27 bakal calon legislatif (bacaleg) karena tidak melengkapi persyaratan hingga batas akhir masa perbaikan.

“Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari PDI Perjuangan 7 orang, Partai Berkaya 4 orang, Perindo 1 orang, PPP 4 orang, PSI 10 orang, dan Demokrat 1 orang,” jelas Ketua KPU Sumenep, Abdul Waris, Minggu (12/8/2018).

Menurutnya, setelah dilakukan pencermatan dan akurasi data terhadap berkas yang diajukan 613 bacaleg dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 itu, ternyata hanya 586 orang saja yang menenuhi syarat.

“Berkas daftar calon sementara (DCS) sudah disampaikan kepada masing-masing parpol untuk dilakukan koreksi,”imbuhnya.

Waris menuturkan, pencoretan 27 bacaleg tersebut berdasarkan hasil verifikasi terhadap semua berkas persyaratan. Bahkan, KPU juga melakukan validasi legalisir ijazah dengan mengecek langsung ke lembaga yang mengeluarkan.

“Ada sebagian bacaleg yang diajukan parpol hanya menyetorkan nama saja hingga akhir masa perbaikan,” tandasnya. (*)

Penulis: Sai

Editor: Riyan Mahesa

Pos terkait