Sampang,maduracorner.com –Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tata kelola minyak dan gas (Migas) menemukan tiga BUMD Sampang cacat hukum. Hal itu terungkap dalam hasil laporan pansus BUMD yang disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, senin (20/04/2015) kemarin.
Tiga BUMD yang bodong tersebut diantaranya, PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS), PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) dan PT. Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP).
“Salah satu point yang mengindikasikan tiga BUMD itu tidak sah karena pembentukannya tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam UUD nomer 40 tahun 2007,” jelas Ketua Pansus BUMD dan tata kelola Migas, Moh. Nasir kepada maduracorner.com.
Menyikapi hasil laporan pansus, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Abdus Salam berjanji akan menindak lanjuti rekomendasi pansus BUMD dan tata kelola migas. Termasuk kepada kepolisian terkait pemalsuan identitas KTP yang tercantum dalam akte pendirian nomer 20 tahun 2009 tentang pendirian PT SMP.
“Pimpinan DPRD tentu akan melakukan kordinasi serta meminta KPK, BPK RI dan BPKP untuk melakukan audit serta dilakukan proses hukum terhadap tiga BUMD tersebut,”tegas Abdus Salam. (son/mad)
Penulis : S Umar al Farouq
Editor. : Mamad el Shaarawy