Maduracorner.com. Sumenep. Pasca dibuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, sejak tanggal 4 juli 2018 lalu hingga sekarang, Sabtu (7/7/2018), belum ada satupun yang mendaftar.
Salah seorang Komisioner KPU Sumenep, Abdul Hadi mengatakan, hingga hari ke empat dari pendaftaran dibuka belum ada satupun BACALEG yang mendaftar ke KPU sumenep.” hingga saat ini belum ada yang mendaftar. Sedangkan pendaftaran dibuka sejak tanggl 4-17 Juli 2018,” Ujar Abdul Hadi, Sabtu (7/7/2018).
Hadi menambahkan, adapun untuk berkas-berkas pendaftaran diserahkan melalui Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan.
“Maksimal perdapil 100 persen. Dengan kuota kursi yakni, Dapil satu 9 kursi, dapil dua 7 kursi, dapil tiga 7 kursi, dapil empat 7 kursi, dapil lima 8 kursi, dapil enam 7 kursi dan Dapil tujuh 5 kursi. Sedangkan bagi Partai Politik (Parpol) yang keterwakilan perempuan tidak mencukupi sampai 30 persen maka dikembalikan ke Parpol yang bersangkutan,” Pungkasnya. (Sai)