Tiga Pasangan Luar Nikah Terjaring Razia di Rumah Kos

image

Pamekasan, Maduracorner.com – Sebanyak tiga pasang muda-mudi yang belum terikat pernikahan terjarin razia petugas gabungan dari Sat Pol PP, Polisi dan TNI karena berada di dalam kamar kos, Senin (2/11/2015).

Mereka masing-masing IJ (27) warga Desa Palengaan Laok Laok Kecamatan PalengaanPamekasan, GLK (19) warga Tambak Sari Surabaya dan MH (21) warga Sokobana Daja Kecamatan Sokobanah Sampang.

Sementara pasangan perempuannya adalah BL(23), warga  Tambak Sari Surabaya, MFW (20) warga Kenjeran Surabaya serta ANF (15) warga Desa Tolonto Rajeh Kecamatan Pasean Pamekasan.

Kasi Penyidikan Sat Pol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, tiga pasangan tersebut diciduk karena diduga melanggar Peraturan Bupati Pamekasan No. 18 Tahun 2012 tentang pemondokan dan rumah kos.

“Kita bawa mereka ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” katanya kepada awak media usai melakukan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut.

Sementara apakah ada indikasi mereka berbuat mesum, menurut Yusuf petugas belum menemukan indikasi tersebut. Namun menurutnya patut dicurigai karena mereka berlainan jenis dalam satu kamar.

“Namanya lain jenis kelamin berada dalam satu kamar, patut kita duga,” imbuh Yusuf.

Selanjutnya, ketiga pasangan tersebut diperiksa dan akan dipanggil orang tuanya agar dijemput di kantor Sat Pol PP Pamekasan.

Penulis : Fatahillah Kamali.           Editor : Altsaqib

Pos terkait