BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, telah mengantongi aporan awal dana kampanye (LADK) tiga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang.
Ketiga paslon tersebut Farid Alfauzi -Sudarmawan, KH Imam Buchori Kholil-KH Mondir A Rofii dan Abd Latif Amin Imron-Moh Mohni. Masing-masing paslon kompak hanya menyetor LADK sebesar Rp 1 juta.
“Mungkin karena laporan awal, sehingga LADK yang disetor ketiga paslon hanya Rp 1 juta,” jelas Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, Sabtu (17/2/2018).
Menurutnya, jenis laporan dana kampanye tersebut ada tiga macam. Sebut saja, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Kalau LPSDK dan LPPDK harus yang sebenarnya. Sumber dana kampanye dan pengeluarannya berapa harus jelas. Karena akan diaudit kantor akuntan publik (KAP),” imbuh Fauzan.
Fauzan memaparkan, pengeluaran biaya kampanye setiap paslon maksimal Rp 28,6 miliar. Jika lebih dari angka tersebut dan tidak dilaporkan ke KPU, paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan.
“Kalau hasil auditnya nanti lebih dari angka yang telah ditentukan, ya siap-siap dibatalkan,” tandasnya. (*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Achmad