Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Pantai Rongkang Dituntut Hukuman Mati

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa kasus pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan terhadap sepasang remaja di Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar.

Ketiga terdakwa, Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Mohammad Hajir (52) warga Kecamatan Kwanyar itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Tuntutan hukuman mati tersebut, berdasarkan pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Jucnto pasal 76 D Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.

“Mereka sama-sama dituntut hukuman mati. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Kasi Intel Kejari,” ucap JPU Fajarini usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa, (8/5/2018).

Pengungakapan kasus pembunuhan yang melibatkan tiga tiga tersangka tersebut, bermula dari penemuan dua sosok mayat yang sudah tinggal tulang belulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Pantai Rongkang, Sabtu 22 Juli 2017 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap indentitas kedua mayat itu dan diketahui bernama Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) warga Desa Banyubes, Kecamatan Tragah, yang dinyatakan hilang sejak Mei 2017.

Sementara itu, Kepala Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah Moh Soleh mengaku puas dengan tuntutan hukuman mati tersebut. Ia berharap, majelis hakim nantinya juga memutus sesuai tuntutan jaksa.

“Kalau sampai vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa tidak sesuai tuntutan, jangan salahkan kami kalau berbuat anarkis di PN Bangkalan,” ancamnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Achmad

Pos terkait