BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Majelis hakim menjatuhi hukuman mati bagi tiga terdakwa kasus perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan di Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, yang terjadi Mei 2017 silam, dalam sidang dengan agenda putusan di pengadilan negeri (PN) Bangkalan.
Tiga terdakwa Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Mohammad Hajir (52) warga Kecamatan Kwanyar tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.
“Memutuskan hukuman mati bagi terdakwa. Jika keberatan atas putusan majelis hakim, terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding,” ucap Ketua Majelis Hakim H Bawono Effendi, Rabu (30/5/2018).
Putusan hukuman mati tersebut, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan pada sidang sebelumnya. Mereka dinyatakan bersalah melakukan perbuatan keji dan tidak manusiawi.
Ketiga terdakwa itu, dijerat pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Jucnto pasal 76 D Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.
Sidang ketiga terdakwa ini, mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan diselenggarakan di dua ruangan terpisah. Bahkan, 1 SSK pasukan Brimob Polda Jawa Timur, dikerahkan mengamankan berjalannya proses persidangan. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad