Tolak Penertiban, Warga Tuding Pemkab Palsukan Sertifikat Tanah Pecaton

Maduracorner.com. Sumenep- Puluhan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, Menghadang petugas dari tim Penertiban Aset Pemerintah Daerah (Pemkab) Sumenep serta petugas gabungan yang hendak melakukan penertiban lahan yang diklaim aset milik Negara tersebut, Selasa (3/7/2018).

Puluhan warga yang menolak dilakukan penertiban berusaha menghadang petugas gabungan, yang terdiri dari tim penertiban aset pemerintah daerah (Pemkab) Sumenep, Satpol PP, TNI dan Polri. Warga sempat bersitegang menuding pemerintah (Pemkab) Sumenep telah memalsukan sertifikat tanah pecaton Desa Pamolokan ke aset pemerintah daerah. Padahal menurut warga lahan yang hendak ditertibkan itu yang berlokasi di Jl.KH Mansur ,sudah jelas tanah pecaton yang merupakan aset Desa Pamolokan yang telah tercantum di Peta Desa.

” Kami tidak mengijinkan proses penertiban dilakukan, sebab tidak melalui prosedur. Karen surat yang kami terima bunyinya hak pakai tanah negara, jadi tanah ini sudah dirubah dari tanah pecaton ke tanah negara, ini sudah ada pemalsuan. Karena tanah pecaton sudah melekat tertera jelas di peta Desa, ini harus diluruskan biar tidak bermasalah, ” Ungkap Kepala Desa Pamolokan, Rachmad Ariadi, kepada awak media, Selasa (3/7/2018).

Di samping itu, kata Rachmad, pihaknya tidak pernah dilibatkan, tahu-tahu ada perintah pengosongan. Mestinya masyarakatnya dilibatkan, rembuk bersama dan gantinya dimana,” tanah negara dan tanah pecaton cara pelepasnnya berbeda, kalau pecaton harus ada penggantinya yang disetujui oleh warga, tetapi kalau tanah negara cukup memberikan surat kepada saya ” tegasnya.
Rahmad menambahkan, kalau pihak pemerintah tetap memaksakan melakukan penertiban, pihaknya tidak mau bertanggungjawab bila nantinya sampai bergulir ke ranah hukum, pasalnya sudah memberikan penjelasan secara detil mengenai status tanah yang dikalaim milik aset pemerintah tersebut.
” selama ini tanah pecaton ini ditempati para guru, sedangkan sewanya diambil Dinas Pendidikan selaku pihak yang mengklaim tanah itu, tidak masuk ke kas Desa,” terangnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumenep, Setiawan karyadi mengatakan, proses penertiban telah sesuai prosedur, yakni berdasarkan Undang-undang UU, peraturan pemerintah PP dan Peraturan Menteri Dalam negeri yang yang mengatur tentang aset negara, ” jadi kami memiliki penguasaa secara yuridis yaitu berupa sertifikat nomer 11 dan 14 tahun 2014. Atas dasar itu Kemudian Bupati Membentuk tim penertiban aset, yang kebetulan saya sebagai ketua timnya,” pungkasnya.

Pantauan Maduracorner, meski sempat alot antara warga Desa Pamolokan dan petugas gabungan, akhirnya proses eksekusi tanah seluas 9.042 M2 yang berlokasi di jalan KH. Mansyur di Desa Pamolokan Kecamatan Kota, tetap dilakukan. Petugas memasang papan nama yang bertuliskan tanah milik pemerintah daerah (Pemkab) Sumenep.(Sai)

Pos terkait