Pamekasan, Maduracorner.com – Tujuh muda-mudi diamankan petugas satuan polisi pamong praja kabupaten Pamekasan di salah satu tempat kos di Jalan Pramuka, Rabu (25/03/15).
Tujuh muda mudi tersebut terdiri dari tiga orang wanita masing-masing AMD (16), ANS (16) dan NR (16), serta tiga orang pria masing-masing SE (17), AL (16), MZ (17), dan HRS (16).
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Sat Pol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan tujuh pasangan tersebut diciduk karena berkumpul di dalam kamar kos.
“Bahkan dalam satu kamar ada satu cewek dua cowok,” kata Yusuf kepada awak media.
Selain itu lanjut Yusuf, mereka juga tidak bisa menunjukkan kartu identitas. Sehingga mereka dibawa ke kantor sat pol PP untuk didata dan diberikan peringatan.
“Satu lagi yang namanya AMD, kita akan kembalikan paksa ke rumahnya di Kabupaten Sidoarjo,” imbuhnya.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril