Mencoba Kabur Saat Hendak Ditangkap | Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – Pemuda tanggung asal desa Srudin kecamatan Kedungsari kabupaten Probolinggo, Ahmad Ilyas (27) harus lumpuh oleh terjangan timah panas. Pria yang berprofesi sebagai tukang cat ini terpaksa ditembak polisi karena mencoba kabur saat hendak ditangkap setelah sebelumnya sempat melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di rumah salah satu warga komplek Perumda.
“Saat kami mendatangi lokasi, pelaku (Ahmad Ilyas) mencoba hendak kabur. Untuk melumpuhkannya terpaksa kami memberi dia hadiah panas agar tidak bisa lari lagi,”terang Kapolres Bangkalan, AKBP Setiyono melalui Plt Kasatreskrim Polres Bangkalan, Iptu Andi Purnomo, Senin, (9/9).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena dipicu keinginan untuk memiliki ponsel pintar milik Meyta, salah satu anak warga Perumda. Dan rencana itu dilakukannya pada malam kemarin sekitar pukul 20.00, tapi kemudian batal karena di rumah sasaran masih terlihat banyak orang.
“Tersangka pun kembali pada pukul 23.00 WIB dan berhasil masuk dengan cara membuka sejumlah genteng rumah. Namun sialnya, saat meniti di tembok usai jebol genteng, dia tergelincir dan jatuh menembus plafon,” terang Iptu Andi menirukan pengakuan tersangka.
Entah kebetulan atau tidak, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang cat itu terjatuh tepat di kamar Nita Ariani yang pada saat itu tengah tidur ditemani Meyta Sari. Kondisi ini membuat Ahmad Ilyas panik hingga ia bertindak kasar. Hingga tanpa pikir panjang lagi dia melayangkan bogem mentah kekepala Nita Ariani. Termasuk kotak tisu dan toples yang ada disitu juga dihantamkan ke kepala korban.
Kontan saja, kegaduhan itu menarik perhatian para tetangga yang kemudian berhamburan menuju tempat kejadian. Melihat itu, pelaku kabur dan bersembunyi di sebuah rumah kosong. Apesnya lagi, rumah kosong itu justru membuatnya tersudut hingga tak lama kemudian aparat kepolisian Polres Bangkalan datang.
“Bukannya menyerah, pelaku malah mencoba kabur. Jadi terpaksa dilumpuhkan, dengan cara memberi hadiah timah pada pahanya,” terang Iptu Andi.
Akibat perbuatan itu, tersangka diancam pasal berlapis yakni pasal 53 junto pasal 363 KUHP dan pasal 351 KUHP percobaan pencurian dan penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami sudah melakukan visum terhadap dua korban. Tapi kami belum melakukan pemeriksaan terhadap korban karena kondisinya belum memungkinkan dan Ibunya dirujuk ke Surabaya,” pungkas Iptu Andi.(yan/krs)