UHC di Bangkalan Diterapkan, Warga Berobat Cukup Tunjukkan KTP

Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron didampingi Kepala BPJS Kesehatan Madura, Munaqib dan Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Sudibyo, saat wawancara awak media.

BANGKALAN, Maduracorner.com, Program pelayanan jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) sudah bisa digunakan di Kabupaten Bangkalan. Hal itu setelah resmi pemerintah Kabupaten Bangkalan menggelar acara Deklarasi Universal Health Coverage (UHC) di Pendapa Agung setempat, Selasa, (18/10/22).

Bacaan Lainnya
umroh

Masyarakat Kabupaten Bangkalan mulai menerima pelayanan jaminan kesehatan gratis dari Rumah Sakit dan Puskesmas.  Dengan syarat utama harus sebagai penduduk asli Bangkalan atau ber-KTP Bangkalan.

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, program Universal Health Coverage (UHC) adalah bagian upaya pemerintah memberi pelayanan terhadap masyarakat Bangkalan.

Menurut Ra Latif, kesehatan masyarakat merupakan prioritas utama dirinya selama memimpin Bangkalan. Sehingga Pihaknya berharap melalui program UHC masyarakat kabupaten Bangkalan mendapat pelayanan maksimal.

“Mudah-mudahan dengan program ini masyarakat Bangkalan tidak lagi khawatir dengan biaya rumah sakit. Karena semua pembiayaan sudah ditanggung pemerintah, cukup menunjukkan KTP sudah mendapat pelayanan dari rumah sakit,” ucap Ra Latif.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Madura, Munakib mengaku diresmikan program UHC di Kabupaten Bangkalan adalah capaian yang luar biasa. Sebab. Menurutnya, UHC resmi diberlakukan maka seluruh penduduk Bangkalan berhak memperoleh pelayanan secara gratis.

“UHC ini sudah tidak membedakan mana yang miskin mana yang kaya, Tapi seluruh nya berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Sudiyo menjelaskan, proses pengajuan program UHC sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja, menurut pria asal Blega ini pemkab Bangkalan dua bulan terakhir terus melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Sudiyo juga menambahkan, pemberlakukan UHC di mulai sejak tanggal 18 Oktober 2022. Dan berjenjang sampai pada tahun 2023 mendatang. Kemudian segala bentuk program kesehatan masyarakat miskin seperti Biakesmaskin dihentikan.

“Alhamdulilah selama dua bulan kami terus melengkapi akhirnya selesai hari ini, sebesar 95,60 persen persyaratan sudah tercover JKN KIS, dimana pelaksanaan UHC minimal 95 persen,” pungkasnya.(R3d)

Pos terkait