Bangkalan,Maduracorner.com. – Undang-Undang (UU) Nomer 7/2017 tentang kepemiluan yang dinilai lengkap dan disempurnakan adalah sebagai pengganti 3 UU Pemilu sebelumnya. Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali pada acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) No: 7 tahun 2017 tentang Bidang Kepemiluan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan di Hotel Ningrat Bangkalan, Sabtu, (14/10/2017).
Dihadapan ratusan peserta yang terdiri dari LSM, perwakilan partai politik (parpol), mahasiswa, ormals dan OKP. Politisi Partai Golkar itu mengatakan sosialisasi kepemiluan itu sifatnya sangatlah penting, terutama bagi parpol. Karena UU yang menaungi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) itu banyak dinamikanya.
“Kita harus bisa melihat realita dan dinamika proses pembahasan UU Kepemiluan ini,” terang Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali.
Dijelaskan, UU No: 7 tahun 2017 itu adalah penyatuan dari tiga undang-undang sebelumnya. Yakni UU Penyelenggaraan Pemilu, UU Pilpres dan UU Legislatif.
“Komisi II sudah keliling Indonesia untuk mensosialisasikan UU No.7/2017 ini,”paparnya
Menurutnya, yang terbaru dari UU Kepemiluan ini adalah sistem thresholdnya. Dulu hanya 3,5% sekarang menjadi 4%. Termasuk sistem penghitungan suara yang terbaru menggunakan saint lague murni.
Tidak hanya itu, lanjut pak ZA panggilan akrab Zainuddin Amali, dalam UU No.7/2017 itu disebutkan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten akan bersifat permanen. Artinya, jabatan Panwaskab akan sama seperti KPU.
“Status Panwaslu Kabupaten bukan ADHOC lagi tapi sudah permanen,” pungkas Zainuddin Amali. (yans)
Penulis: Aryan
Editor: Altsaqib