Larangan Naik Roda 2 Bagi Pelajar Dibawah Umur| Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan– Kepala Sekolah (kasek) SMPN 1 Klampis, Imam Syafi’i menghimbau para orang tua murid agar tidak memperbolehkan putra putrinya mengendarai motor maupun mobil ke sekolah. Hal itu disampaikan sebagai tindak lanjut surat perintah Kapolri tentang gelar sosialisasi tertib lalulintas dan larangan bagi siswa usia dibawah 17 tahun yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai sepeda motor (roda 2) maupun roda 4.
“Seizin Kepala Disdik Bangkalan, kami sangat mendukung sosialisasi tertib lalulintas yang tengah digalakan oleh pihak kepolisian. Demi keselamatan siswa itu sendiri dan mengurangi tingkat kecelakaan yang sering terjadi dijalan raya,” ujar Syafi’i, Senin, (23/9).
Sosialisasi ini, lanjutnya, akan diteruskan secara langsung kepada wali murid dalam pertemuan Komite Sekolah serta melibatkan Kapolsek Klampis sebagai nara sumber.
Hal senada juga dikemukakan Kasek SMPN 1 Sepulu Kecamatan Sepulu, Agus Suripto. Karena itu dia juga mengusulkan agar angkutan pedesaan dihidupkan kembali dan diperbanyak jumlahnya. Karena hampir 90 prosen dari 876 jumlah siswa SMPN 1 Sepulu berasal dari desa yang jaraknya puluhan kilometer. Dengan begitu, sebagian besar siswanya yang biasa mengendarai sepeda motor ke sekolah itu bisa beralih ke angkutan umum.
“Kalau boleh saya usul, angkutan pedesaan dihidupkan kembali dan di perbanyak jumlahnya untuk mengangkut siswa yang akan berangkat dan pulang kesekolah,” usul Agus. (yan/krs)