Bangkalan,maduracorner.com – Status Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa di Kabupaten Bangkalan belum juga berakhir. Kali ini, sejumlah warga yang mengaku perwakilan dari 2 desa berbeda mengadu ke Komisi A DPRD Bangkalan terkait status Pjs Kades mereka masing-masing. Para warga tersebut berasal dari desa Karpote kecamatan Kamal dan desa Kajjan kecamatan Blega.
Mantan Kades Karpote, Musidin wadul ke dewan agar Pjs Desa Karpote, H.Tohir segara diganti. Selain statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Kamal, yang bersangkutan menurut Musidin juga tersandung masalah hukum.
Musidin juga meminta kepada Pemkab Bangkalan agar secepatnya digelar pemilihan kepala desa di desa mereka. “Atas nama wakil dari warga Desa Karpote, kami mohon kepada anggota dewan untuk secepatnya mengganti PJs Kades Karpote. Kami juga mendesak agar pilkades bisa segera digelar di desa kami,”tegas Musidin, rabu (22/4/2015) siang.
Sementara Abd. Syukur yang mengaku sebagai perwakilan warga dari Desa Kajjan, meminta agar kepala desanya, Ridwan yang sudah habis masa jabatannya segera diganti dengan Pjs yang berasal dari PNS.
Menurut Syukur, sebagian besar masyarakat tidak setuju Ridwan ditunjuk sebagai Pjs Desa Kajjan. “Kami minta kepada anggota dewan, agar Ridwan yang masih menjabat sebagai kades Kajjan segera diganti. Kami menginginkan Pjs Kades Kajjan berasal dari PNS saja,”tutur Syukur.
Menanggapi 2 tuntutan tersebut, anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman, hanya bisa berjanji akan menampung aspirasi mereka. Menurutnya, tuntutan mereka nantinya akan dibahas secara khusus pada rapat Komisi A.
“Nantinya Komisi A akan mengambil sikap dan memanggil Camat, Kepala Bapemas dan Kabag Hukum Pemkab.Bangkalan. Hal ini untuk melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait yang saya sebutkan barusan”,janji Mujiburrahman. (yan/mad)
Penulis : Aryan
Editor : Mamad el Shaarawy