BANGKALAN, MADURACORNER.COM– Achmad Zainullah (32) warga Desa/Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dijebloskan ke penjara. Sebab, pemuda pengangguran itu nekat menggadaikan sepeda motor milik tetangganya.
Kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Rabu, 9 Januari 2019. Tersangka meminjam sepeda motor Honda Revo kepada korban yang berprofesi sebagai tukang las dengan alasan mengambil uang.
Tanpa rasa curiga sedikitpun,korban meminjamkan sepeda motor dengan nomor polisi M 2540 HT tersebut. Apalagi, tersangka merupakan tetangga kampung korban. Namun, hingga 12 hari sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan.
“Kasus penipuan dan penggelapan itu, dilaporkan ke Polsek Kamal,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Selasa (22/1/2019).
Berbekal laporan polisi nomor : LP/02/I/2019/Jatim/Res Bkl/ Sek Kamal, tanggal 21 Januari 2019, Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti motor milik korban.
“Tersangka mengaku nekat menggadaikan motor korban seharga Rp 1,5 juta, karena terdesak kebutuhan ekonomi,” papar Wiji di Mapolres Bangkalan. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad