BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Ribuan warga Kecamatan Tragah, menggelar sujud syukur di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, usai tiga terdakwa kasus pembunuhan Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
“Sujud syukur ini sebagai ungkap rasa syukur kami, karena perjuangan yang selama ini dilakukan membuahkan hasil vonis hukuman mati,” jelas Pemuda Kecamatan Tragah, Zainul Muhammad, Rabu (30/5/2018).
Menurutnya, seberat apapun hukuman yang diberikan majelis hakim memang tidak akan pernah sebanding dengan meninggalnya Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) warga Desa Banyubes, Kecamatan Tragah, yang dirampok, diperkosa, dan dibunuh ketiga terdakwa pada Mei 2017.
“Kami menilai vonis hukuman mati sudah memenuhi rasa keadilan,” imbuhnya.
Ribuan warga Kecamatan Tragah itu, sengaja datang dan memenuhi sekitar PN Bangkalan. Kedatangan mereka untuk mengawal dan mendesak agar ketiga terdakwa tersebut mendapat vonis hukuman mati. Bahkan, jauh-jauh hari, warga Tragah juga menggalang dukungan tandangan untuk vonis mati.
“Kami puas karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad