BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Sungguh tidak manusiawi apa yang dilakukan Marhatib (40), warga Dusun Jantor, Desa Galis Daja, Kecamatan Konang. Pria yang berprofesi sebagai petani itu, tega menyetubuhi tetangganya berinisial RML (28) yang menderita gangguan jiwa.
Kasus tindakan asusila di area perhutanan desa setempat tersebut, terjadi pada, Sabtu 24 Maret 2018, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka ketika sedang mencari kayu bakar.
Korban yang mengalami keterbelakangan mental, sama sekali tidak mencurigai niat busuk tersangka yang pura-pura ingin membantu mencari kayu. Bukannya dibantu, korban justru dirudapaksa melakukan persetubuhan.
“Tersangka dengan leluasa memperkosa korban yang tidak berdaya karena menderita gangguan jiwa,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Kamis (29/3/2018).
Setelah mengalami kekerasan seksual itu, korban pulang ke rumahnya dengan raut wajah ketakutan. Orang tuanya, merasa curiga dengan gelagat korban yang tidak seperti biasanya. Terlebih, korban datang tanpa membawa kayu bakar.
“Korban menceritakan apa yang dialami di hutan kepada ibunya,” imbuhnya.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polsek Konang. Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 285 KUHP subsider pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tandas Bidaruddin. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad