Bangkalan, maduracorner.com – Mulkoh (48) warga Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan kini harus menanggung akibatnya. Gara-gara memproduksi ribuan mercon, ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka melanggar pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara dua puluh tahun penjara,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha kepada maduracorner.com, Selasa (21/6/2016).
Menurutnya, ribuan mercon yang diamankan dari tersangka tergolong yang dilarang oleh Undang-undang. Sebab, bahan-bahan yang digunakan mengandung daya ledak tinggi dan sangat membahayakan.
“15 kilogram serbuk misiu yang kami sita. Selain itu potasium, arang dan belerang,” imbuhnya.
Sementara itu, Mulkoh mengaku mendapatkan campuran bahan peledak seperti potasium, dan cat bubuk warna putih dari seseorang berinisial SN (40) warga Desa Tonjung Kecamatan Burneh.
“Kalau belerang saya beli di toko. Saya buat mercon setiap bulan puasa biar dapat uang,” ucapnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy
Editor: Mamad el Shaarawy