Bangkalan, maduracorner.com – Hassam (41) warga Desa Landek, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pria pengangguran ini diringkus Polsek Geger karena terjerat kasus penipuan.
“Tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang tebusan untuk menemukan motor yang hilang,” jelas Kapolsek Geger, AKP Andi Bahtera, Rabu (30/8/2017).
Mantan KBO Satlantas Polres Bangkalan itu memaparkan, tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp 3.200.000 kepada Moh Soleh (42) warga Kecamatan Geger. Tersangka berjanji mencari dan menemukan motor keluarga Soleh yang hilang beberapa waktu lalu.
“Hingga waktu yang telah disepakati, motor yang dimaksud tidak ada. Keluarga Soleh yang kehilangan motor tidak melapor kepada kami, makanya pakai perantara dan berujung penipuan,” imbuh Andi.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka kesepakatan untuk mencari motor yang hilang itu tidak pernah dilakukan. Sedangkan uang tebusan tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadi, karena tidak memiliki pekerjaaan atau pengangguran.
“Tersangka terancam dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ” tandasnya. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad