BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Kasus pembunuhan di Pantai Rongkang Kwanyar memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (30/1/2018). Sidang dengan agenda keterangan saksi itu, dihadiri tiga terdakwa Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Mohammad Hajir (52).
Sekitar 120 warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, memadati gedung PN Bangkalan. Kedatangan mereka, untuk mengawal proses persidangan atas kasus perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17).
Ratusan warga yang berkumpul di sekitar ruang tahanan PN Bangkalan, begitu geram melihat Moh Jeppar yang sedang menunggu giliran sidang. Dia hanya bisa tertunduk dan diam mendengar warga melontarkan kata-kata kasar.
“Jeppar ayo keluar, duel sama saya. Kamu manusia iblis tidak punya hati,” teriak salah satu warga Desa Banyubesi Tragah.
“Pak polisi keluarkan Jeppar sebentar saja. Kami mau membalas atas perbuatan biadabnya,” ketus salah satu pemuda Desa Banyubesi.
Sementara itu, anggota Polsek Tragah dibantu personel dari Polres Bangkalan melakukan pengamanan di PN Bangkalan. Bahkan, polisi bersenjata laras panjang disiagakan di ruang tahanan untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan.
Sekadar mengingatkan, masyarakat Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar Bangkalan digegerkan penemuan dua sosok mayat yang sudah tinggal tulang belulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat, Sabtu (22/7/2017). Mayat korban perampokan itu, bernama Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah. (*)
Penulis : Heriyanto Ahmad
Editor : Ahmad