Wewenang Urusan Capil Pengadilan Dicabut MK

Dispenduk capil Bangkalan. foto : aryan/mc.com
Dispenduk capil Bangkalan. foto : aryan/mc.com

Kemudahan Baru Mekanisme Catatan Sipil | Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – Bagi masyarakat kabupaten Bangkalan yang terlambat mengurus akta kelahiran lebih dari satu tahun. Saat ini tidak perlu lagi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, seperti yang diharuskan sebelumnya. Kemudahan itu berlaku sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir dan menghapus pasal 32/ ayat 2 UU No 23/ Tahun 2006/ tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur penetapan akta kelahiran oleh PN dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Bangkalan Moh. Musleh yang dikonfirmasi melalui Kabid Pencapil,, Ummi Suhro Kamis (27/6) kemarin.

“Sejak dicabutnya pasal 32 ayat 2 UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur soal akta kelahiran. Maka masyarakat yang terlambat mengurus Akta Kelahiran tidak lagi harus mengajukan surat penetapan di PN Bangkalan. Karena menurut MK, syarat itu dinilai bertentangan dengan UUD 45,” Umi Suhro kepada MC.com.

Selanjutnya, kata Suhro, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2013, PN Bangkalan tidak lagi diberi wewenang memeriksa permohonan catatan akta kelahiran maupun pengurusan akta kelahiran. Kewenangan itu sepenuhnya dikembalikan kepada pemerintah melalui Dispenduk Dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan.

“Biaya pembuatan akta kelahiran dari umur 0-60 hari tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan bagi masyarakat yang terlambat mengurus akta kelahiran lebih dari 60 hari, untuk anak ke 1 dan ke 2, masing-masing dikenai biaya Rp 15 ribu/orangnya. Bagi anak ke 3 dan seterusnya dikenai biaya Rp 25 ribu/orangnya.(yan/krs)

Pos terkait