Sumenep, maduracorner.com – Zainal Abidin yang merupakan bakal calon bupati yang berpasangan dengan Dewi Khalifah (Eva) bakal calon wakil bupati Sumenep saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Selasa (28/7/15), masih belum lengkap syarat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Menurut Abd. Hadi selaku Komisioner KPU Sumenep menyatakan bahwa pendaftaran bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Sumenep sudah ditutup hari ini, sedangkan syarat calon berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bakal calon bupati Zaial Abidin belum lengkap, sedangkan wakilnya Dewi Khalifah (Eva) sudah lengkap.
“Untuk syarat pencalonannya sudah lengkap, cuman ada salah satu syarat calon berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bakal calon bupati yang belum lengkap,” ujarnya.
Menurutnya tenggang waktu yang di berikan KPU kepada pasangan calon yang sudah mendaftar selama 4 hari yakni sejak tanggal 4 sampai 7 Agustus.
“Masih ada waktu selama 4 hari untuk melengkapi persyaratan,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa hingga akhir masa pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Sumenep periode 2015-2020 ini ada dua pasangan calon yang mendaftar secara resmi ke KPU, yakni pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah yang diusung 8 partai koalisi dan pasangan calon A Busyro Karim-Ahmad Fauzi yang diusung tiga parpol koalisi.
Penulis : Ari. Editor : Gebril