Ani Diperkosa Bergiliran Sebelum Dibunuh di Pantai Rongkang

Tiga tersangka kasus pembunuhan di pantai Rongkang Kwanyar

Bangkalan, maduracorner.com – Sungguh biadab dan sadis apa yang dilakukan Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52) warga Kecamatan Kwanyar itu. Mereka memperkosa korban secara bergiliran sebelum melakukan pembunuhan. 

Korban kebiadaban tiga pelaku tersebut yakni Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) warga Tragah. Mayat sepasang remaja ini ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat di sekitar pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar Bangkalan, Sabtu (22/7/2017) lalu.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2017. Kronologisnya berawal saat Jeppar melihat korban sedang berpacaran di sekitar bukit pantai Rongkang. Kemudian residivis kasus penjambretan itu mengajak rekan-rekannya yang berjumlah empat orang untuk menghampiri korban. 

“Korban yang laki-laki dibunuh terlebih dahulu. Setelah itu, korban perempuan diperkosa bergantian dan dicekik hingga meninggal,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Kamis (3/7/2017).

Menurutnya, setelah puas memperkosa dan menghabisi nyawa korban, mereka mengikat keduanya menggunakan tali dan membuang ke bawah bukit di pantai Rongkang. Tiga bulan pasca kejadian mayat korban ditemukan sudah tinggal tulang belulang.

“Kami sudah mengantongi data dua pelaku dan ditetapkan sebagai DPO,”paparnya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo menambahkan tiga tersangka tersebut dijerat pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau 365 ayat 4 KUHP Juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

“Ancaman pidana bisa hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya. (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad

Editor: Achmad

Pos terkait