Misi Bali untuk menindak tegas orang asing yang melanggar hukum terus berlanjut. Ini adalah upaya bersama dari Imigrasi Indonesia untuk memastikan semua orang asing yang berada di negara ini mematuhi hukum, dan tim-tim mengambil tindakan yang lebih tegas dan lebih cepat terhadap mereka yang terbukti melanggar hukum.

Imigrasi Indonesia bekerja untuk menindak orang asing, termasuk mereka yang berada di Indonesia dengan visa turis, yang melanggar hukum, dengan fokus khusus bulan ini pada mereka yang melebihi masa visa mereka.
Imigrasi Indonesia telah mengonfirmasi bahwa total 12 warga negara asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai antara 26 Agustus dan 4 September 2026. Semua dua belas orang tersebut dikembalikan ke negara asal mereka karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga melebihi masa tinggal lebih dari 60 hari.
Imigrasi Indonesia telah mengonfirmasi bahwa dari 12 warga negara asing yang dideportasi, empat di antaranya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ini juga dikenal sebagai blacklist.
Empat warga negara asing itu terdiri dari tiga warga negara Rusia yang terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal mereka selama berada di Indonesia. Seorang warga negara Kanada dideportasi setelah menjalani hukuman pidana dalam kasus penipuan. Delapan warga negara asing lainnya dideportasi karena melebihi masa izin tinggal mereka lebih dari 60 hari. Mereka dikenai tindakan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kelompok delapan orang yang dideportasi tersebut terdiri dari dua warga negara Inggris, serta enam orang sisanya berasal dari Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.
Dalam keterangan kepada para wartawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa deportasi 12 warga negara asing tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian. Tindakan itu juga merupakan hasil pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di bawah yurisdiksi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dia menambahkan, “Kami rutin melakukan patroli keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing, terutama di area Imigrasi Ngurah Rai, sejalan dengan peraturan yang berlaku.”
Novyandri menegaskan bahwa kantornya tidak akan mentolerir setiap warga negara asing yang terbukti bersalah melanggar aturan keimigrasian. Ia menegaskan kembali bahwa setiap warga negara asing yang ditemukan melanggar peraturan tersebut akan dikenai tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan, “Deklarasi deportasi terhadap 12 warga negara asing ini adalah bukti bahwa kami akan mengambil tindakan terhadap orang asing yang terbukti melanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Novyandri menjelaskan bahwa mobilitas tinggi warga negara asing di Bali menjadi perhatian serius bagi petugas Imigrasi. Pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran, khususnya penyalahgunaan izin tinggal. Inilah sebabnya pemeriksaan mendadak dan patroli keimigrasian yang ditargetkan merupakan kejadian rutin di seluruh destinasi wisata utama Bali dan di lingkungan yang populer di kalangan penduduk internasional.

Sambil berbicara kepada para wartawan, Novyandri memanfaatkan kesempatan itu untuk mengimbau semua wisatawan dan pelancong yang mengunjungi Indonesia agar mematuhi peraturan keimigrasian serta menghormati hukum setempat, adat istiadat, dan budaya Bali.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan bahwa pemantauan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan akan terus berjalan seketat biasanya.

Warga negara asing yang terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal, melewati masa kunjungan, atau melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya akan dikenai tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Novyandri mengakhiri, “Semua warga negara asing diwajibkan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, dan menghormati nilai-nilai budaya setempat.”