Akses Pantai Bali untuk Wisatawan Akan Dilindungi oleh Undang-Undang Baru

22 November 2025

Gubernur Bali Wayan Koster telah mengumumkan secara publik minggu ini bahwa ia dan pemerintah provinsi akan menyusun tiga peraturan daerah baru (Ranperda) yang akan membantu melindungi wilayah pesisir Bali dan kualitas airnya.

Gubernur Koster telah lama vokal mengenai niatnya untuk menindak pembangunan pariwisata yang mengancam budaya Bali dan lanskap lokal.

Sanur Beach Sun Loungers Bali.jpg

Gubernur Bali Wayan Koster telah secara publik mengumumkan minggu ini bahwa ia dan pemerintah provinsi akan menyusun tiga peraturan daerah baru (Ranperda) yang akan membantu melindungi wilayah pesisir Bali dan kualitas airnya.

Dalam keterangan kepada media, Gubernur Koster menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pesisir dan Garis Pesisir telah disusun karena pembatasan akses publik yang semakin meningkat ke daerah pesisir yang selama ini menjadi pusat aktivitas tradisional dan keagamaan.

Kekhawatirannya tidak hanya terkait akses dan dampak lingkungan dari pengembangan pariwisata besar di daerah pesisir, tetapi juga dampak infrastruktur tersebut terhadap komunitas lokal dan akses mereka ke situs pesisir yang sakral.

Umat Hindu Bali memiliki hubungan yang sangat hormat dengan lautan, dan banyak pantai wisata teratas Bali telah menjadi situs penting secara sakral jauh sebelum pelancong berlibur datang.

Gubernur Koster menggambarkan peningkatan tekanan terhadap pantai provinsi ini akibat pembangunan dan aktivitas pariwisata, yang di masa lalu telah mengganggu upacara, ritual, dan aktivitas sosial lokal.

Ia berbagi, “Pantai dan batas pantai adalah ruang keagamaan, sosial-budaya, dan ekonomi bagi komunitas, dan penggunaannya sebagai ruang publik kini semakin berada di bawah tekanan.”

Salah satu aspek dari hukum yang baru dirancang adalah pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang secara khusus dirancang untuk pengelolaan air bersih dan air limbah.

Gubernur Koster menggambarkan pendirian BUMD air ini sebagai langkah strategis yang selaras dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.” Ia membagikan, “Air adalah sumber kehidupan, jadi menjamin ketersediaan dan kualitas air bersih adalah kewajiban mendasar pemerintah daerah.”

Fokus pada pembuatan undang-undang daerah baru untuk membantu mengurangi dampak pembangunan pariwisata terhadap wilayah pesisir hanyalah permulaan dari langkah-langkah besar yang diambil Gubernur Koster bulan ini.

Gubernur juga telah bertemu dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia Todotua Pasaribu, mengenai tata kelola investasi, pengaturan investasi asing langsung (PMA), dan konsolidasi pemerintah pusat dan daerah dalam layanan perizinan.

Gubernur Koster telah jelas bahwa ia ingin menindak dampak negatif investasi asing di Bali dan menghilangkan investor asing yang melanggar hukum atau beroperasi di area abu-abu kebijakan imigrasi dan investasi.

Wakil Menteri Todotua memberikan dukungannya kepada Gubernur Koster, menyatakan, “Kita harus menyeimbangkan dan mengatur investor asing agar mereka tidak hanya berbisnis tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi wilayah dan negara.”

View of Canggu Beach and Ocean in Bali.jpg

Pertemuan tersebut menghasilkan langkah bersejarah antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk membuka meja layanan perizinan khusus untuk Bali sebagai bagian dari sistem Online Single Submission.

Sudah lama dicatat oleh para pemimpin di Bali bahwa sistem Online Single Submission, yang dikelola oleh pemerintah pusat dan memberikan izin serta lisensi untuk proyek-proyek pembangunan terbesar di negara ini, melewati pemeriksaan di lapangan di Bali.

Hal ini telah mengakibatkan beberapa pembangunan pariwisata besar disetujui tanpa persetujuan dari lembaga pemerintah lokal yang berbasis di Bali.

Nusa Dua View of Beach Bali

Deputy Minister Todotua menjelaskan, “Konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah harus cepat. Perizinan berisiko tinggi, termasuk melalui platform Online Single Submission (OSS), harus lebih terfokus, terukur, dan dipercepat.”

Ia mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat mendukung Bali dalam menindak investor internasional yang ditemukan melanggar hukum.

Ia menjelaskan, “Kami telah mencabut ratusan izin, mulai dari yang merugikan UMKM hingga yang melanggar kearifan lokal. Pemerintah pusat dan daerah tidak bisa bertindak secara terpisah. Melindungi bisnis lokal harus menjadi prioritas.”

Construction-Workers-on-Building-Site-in-Bali

Gubernur Koster mengakhiri dengan peringatan kepada investor asing yang melanggar hukum, terutama mereka yang menjalankan usaha akomodasi dan vila di Bali.

Ia membagikan, “Tidak adil bagi mereka yang disiplin. Saya akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar hukum dan mendukung mereka yang disiplin. Kami mendukung investasi, tetapi itu harus dikendalikan, dan tidak akan ada belas kasihan bagi para pelanggar.”

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Saya Rizky Pratama, penulis dan jurnalis yang mencintai dunia wisata dan budaya Indonesia. Melalui MADURACORNER.com, saya berbagi cerita, destinasi, dan inspirasi perjalanan dari seluruh Nusantara. Bagi saya, setiap perjalanan adalah kisah yang layak untuk dibagikan.