Indonesia Memperketat Undang-Undang Kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing yang Tinggal di Bali

4 Desember 2025

Berpikir untuk memulai kehidupan yang benar-benar baru di Indonesia? Bagi sebagian orang asing, impian untuk tinggal di Indonesia hanya terasa lengkap setelah kewarganegaraan tercapai.

Walaupun Indonesia baru saja memudahkan bagi mereka yang memiliki hubungan kuat dengan negara ini untuk tinggal dalam jangka panjang, pemerintah juga baru saja membuat memperoleh kewarganegaraan menjadi lebih sulit. 

Indonesian Passport at Airport.jpg

Sebagian besar orang asing yang pindah ke Bali untuk membangun kehidupan baru melakukannya karena sebuah hubungan, untuk memulai bisnis, karena pekerjaan, atau melalui investasi. Bagi sebagian orang asing, tujuan utama adalah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Walaupun ini tidak terlalu umum, hal ini menjadi semakin sering terjadi, terutama dengan orang asing dari Australia dan Eropa. Salah satu alasan utama mengapa orang asing yang telah tinggal di Indonesia selama satu dekade memilih tidak mengajukan kewarganegaraan, meskipun mereka memenuhi syarat, adalah karena Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda.

Ini berarti jika seorang warga negara asing berhasil memperoleh kewarganegaraan Indonesia, mereka harus melepaskan kewarganegaraan negara asal kelahiran mereka. 

Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Layanan Koreksi telah mengonfirmasi bahwa persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing baru saja diperketat. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan No. IMI.2-1054.GR.01.01 tahun 2025.

Dalam pengajuan kewarganegaraan Indonesia, orang asing sekarang juga harus menyerahkan “bukti pengembalian semua dokumen imigrasi yang diterbitkan saat masih memegang status WNA; sertifikat pelepasan kewarganegaraan asing yang dikeluarkan oleh perwakilan diplomatik negara asal; dan bukti pengembalian paspor asing kepada otoritas negara asal.”

Berbicara kepada wartawan, Eko Budianto, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, menjelaskan, “Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap mantan warga negara asing yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya memenuhi semua kewajiban administratif dan hukum yang terkait dengan pelepasan kewarganegaraan asing mereka.” 

Ia menambahkan, “Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperkuat verifikasi administratif dan memastikan kepastian hukum dalam penerbitan paspor kepada mantan warga negara asing, sambil juga mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Indonesia.”

Pengetatan kriteria kewarganegaraan ini datang saat Indonesia meluncurkan kebijakan imigrasi bersejarah yang memudahkan bagi mereka yang memiliki ikatan kuat dengan negara tetapi bukan warga negara untuk tinggal dalam jangka panjang. Izin tinggal Global Citizen Indonesia (GCI) yang baru dirancang bagi mereka yang memiliki ikatan langsung dengan Indonesia, baik melalui kelahiran maupun pernikahan. 

Kementerian Imigrasi menjelaskan kebijakan ini secara lebih rinci, dengan menyatakan, “Subjek yang memenuhi syarat untuk mengajukan GCI meliputi warga negara asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia, keturunan mantan warga negara Indonesia hingga derajat kedua, atau pasangan warga negara Indonesia.” 

View of Mount Agung and Temple in Bali

GCI juga merupakan opsi bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan sah antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, serta pasangan sah dari kedua warga negara Indonesia baik saat ini maupun mantan warga negara Indonesia. GCI dapat diajukan melalui situs resmi eVisa Indonesia. 

Rangkaian perubahan kebijakan ini adalah bagian dari tujuan Departemen Imigrasi Indonesia untuk menyediakan layanan imigrasi yang lebih inklusif yang menguntungkan warga negara dan pendatang di negara tersebut.

Passport Laptop Keyboard Hands

Sebagai bagian dari program All Indonesia, serangkaian perubahan imigrasi telah diberlakukan. Ini mencakup peluncuran aplikasi All Indonesia, platform kartu kedatangan digital untuk semua kedatangan ke Indonesia, termasuk Bali.

Semua wisatawan yang bepergian ke Bali harus mengunduh aplikasi All Indonesia dan mengisi formulir yang diperlukan sebelum mendarat di Denpasar. Ini akan mencakup deklarasi bea cukai dan kartu deklarasi kesehatan. 

Man on Phone at Airport

Walaupun pengetatan kebijakan kewarganegaraan dan peluncuran GCI tidak akan langsung mempengaruhi mayoritas wisatawan Bali secara langsung, hal itu menunjukkan bahwa Imigrasi Indonesia dengan cepat meluncurkan kebijakan baru dengan pemberitahuan yang sangat singkat.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Saya Rizky Pratama, penulis dan jurnalis yang mencintai dunia wisata dan budaya Indonesia. Melalui MADURACORNER.com, saya berbagi cerita, destinasi, dan inspirasi perjalanan dari seluruh Nusantara. Bagi saya, setiap perjalanan adalah kisah yang layak untuk dibagikan.

Tinggalkan komentar