Ilegal, Dua Proyek Reklamasi di Bangkalan Dihentikan

Plang larangan melaksanakan aktivitas di tanah milik negara di pasang di lokasi proyek reklamasi Desa Sembilangan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan. (FOTO: Riyan Mahesa)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Bupati Bangkalan RK Abd Latif Amin Imron menghentikan dan menutup pengerjaan proyek reklamasi perairan pesisir Desa Pernajuh, Kecamatan Socah, dan Desa Sembilangan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).

Pengurukan pesisir Desa Pernajuh untuk pembangunan pelabuhan peti kemas itu, tidak mengantongi izin apapun. Sedangkan pengurukan untuk pembangunan dock yard, dan galangan kapal di pesisir Desa Sembilangan, hanya mengantongi izin lokasi.

Bacaan Lainnya
umroh

“Izin lokasi kami cabut, dan
proyek reklamasi kami hentikan, karena pelaksanaan reklamasinya tanpa izin,” tegas Ra Latif sapaan akrabnya kepada awak media.

Menurutnya, proyek reklamasi yang dikerjakan PT Galangan Samudera tersebut memang mendapat penolakan secara tertulis dari kepala desa, dan tokoh masyarakat karena telah merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Bahkan, kepala desa dan tokoh masyarakat juga meminta agar lahan hasil reklamasi dikembalikan ke fungsi semula sebagai pelindung dari abrasi laut, demi keberlangsungan mata pencaharian masyarakat setempat.

“Saat ini, proyek reklamasi tanpa izin tersebut tengah diproses hukum oleh Polres Bangkalan,” ucap politikus PPP itu.

Ra Latif menyampaikan, pencabutan izin lokasi dan penghentian proyek reklamasi bukan berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menolak kegiatan investasi. Akan tetapi, proses pembangunan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Justru kami sangat mendukung program investasi yang membangun, dan memajukan Kabupaten Bangkalan, asalkan prosedural,” terangnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bangkalan Moh Hasan Faisol menambahkan, permohonan izin lokasi yang dicabut itu diajukan PT Galangan Samudera Madura atas nama Mustofa pada 15 Mei 2018.

“Izin kegiatan pembangunan dock yard, dan galangan kapal di pesisir Desa Sembilangan kami keluarkan pada 30 Mei 2018,” katanya.

Mantan Camat Kamal tersebut menuturkan, berdasarkan ketentuan surat izin lokasi yang diberikan, PT Galangan Samudera Madura diwajiban melaporkan perkembangan perolehan tanah, dan pembangunan setiap tiga bulan.

“Laporan secara periodik itu kepada kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan. Tembusannya, kepala kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangkalan,” imbuhnya.

Namun sambung Faisol, sesuai laporan yang diterima dari Bappeda Bangkalan bahwa PT Galangan Samudera Madura tidak pernah memberikan informasi apapun sejak izin lokasi tersebut diberikan.

Sehingga, dengan berbagai macam pertimbangan, dan surat keberatan yang dilayangkan Kepala Desa Sembilangan, DPM-PTSP mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin lokasi PT Galangan Samudera Madura nomor: 582/07/IL/433.114/2018.

“Keputusan ini, akan ditindaklanjuti dengan pencabutan izin lainnya yang dikeluarkan pemerintah, maupun instansi yang bersangkutan,” ujar Kepala DPM-PTSP Bangkalan, Moh Hasan Faisol. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait