Kurir Dan Bandar Sabu Pantura Diringkus Polisi

image
Tersangka sabu dikeler

Sampang, maduracorner.com – Wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba dan kerap menjadi sasaran aparat dalam pemberantasan narkoba, ternyata tidak menyiutkan nyali pelaku barang haram ini.

Terbaru, petugas dari Satnarkoba Polres Sampang menangkap kurir dan bandar sabu-sabu. Seorang tersangka bernama Hanafi (40) warga Dusun Lebak Desa Sokobenah Daya Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang. Hanafi ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yupiter Z Nopol M 6940 PD di jalan Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang.

“Dia sebagai kurir, ditangkap dengan barang bukti 0,60 gram sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam plastik klip, masing-masing seberat 0,39 gram dan 0,21 gram, terang Kasatnarkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniady, Senin (14/09/2015).

Arief menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari bandar. Polisi pun bergerak dan melakukan penangkapan.

Hasilnya, dua orang yang selama ini diduga menjadi bandar sabu-sabu di wilayah Pantura berhasil diringkus.

Keduanya bernama Subairi (35) warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang dan Hermanto (22) warga Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang.

“Dua tersangka ini kita tangkap dirumahnya, 1 jam setelah penangkapan pertama,” sambungnya.

Dari tangan bandar ini, polisi mendapatkan total barang bukti 4,42 gram sabu-sabu. Yang disembunyikan di rumah salah satu tersangka.

“Barang bukti yang kita dapatkan juga siap edar yang dikemas dalam plastik klip. Masing-masing poket seberat
1,16 gram, 0,23 gram, 0,66 gram, 0,40 gram, 0,39 gram, 0,67 gram, 0,68 gram, 0,23 gram dan. 2 pipet kaca,” pungkasnya.

Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (far/yung)

Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Buyung Pambud

Pos terkait