Apa hubungannya tempat pembuangan sampah terbuka terbesar di Bali dengan para wisatawan? Ternyata, cukup banyak. Masalah pengelolaan sampah yang telah lama menjadi perhatian di Bali adalah salah satu hal pertama yang dikomentari wisatawan jika ditanya tentang kesan mereka terhadap masalah di pulau ini.
Dengan wisatawan memberikan kontribusi pada penerimaan pajak dan terus didorong untuk mendukung inisiatif pariwisata berkelanjutan, masalah yang dihadapi di tempat pembuangan sampah terbuka Suwung TPA menjadi perhatian bagi para penggemar Bali di mana pun, pembuat kebijakan, komunitas lokal, dan wisatawan pun turut merasakannya.

Sejak 1 April 2026, tempat pembuangan sampah terbuka terbesar di Bali, Suwung TPA, berhenti menerima sampah organik. TP a tersebut berada tepat di luar Pusat Kota Denpasar dan tidak jauh dari resor populer Sanur. Bahkan, jika Anda melihat dengan saksama, Anda bisa melihat Suwung TPA saat Anda terbang masuk dan keluar dari Bandara Internasional Ngurah Rai.
TPA Suwung telah menjadi fokus keprihatinan selama hampir satu dekade. Saat ini berdiri setinggi 10 lantai dan membentang di atas 32 hektar, ada beberapa upaya yang gagal untuk menutup situs pembuangan sampah ini secara permanen. Upaya besar pertama dilakukan menjelang Bali menjadi tuan rumah KTT G20 pada tahun 2022. Baru-baru ini, tempat pembuangan sampah tersebut seharusnya ditutup pada 28 Desember 2025, dan ada berbagai upaya di antara keduanya.
Kepala Badan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali (DKLH), I Made Dwi Arbani, mengatakan kepada wartawan, “Pemerintah Provinsi Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penyesuaian operasional Suwung Landfill, yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026.”
Implikasinya adalah rumah tangga, bisnis, dan komunitas yang membuang sampah ke Suwung TPA sekarang harus memilah sampah mereka di sumbernya. Sampah organik tidak lagi bisa dikirim ke tempat pembuangan sampah bercampur dengan sampah non-organik. Situs ini direncanakan akan ditutup secara permanen pada 1 Agustus 2026.
Arbani menjelaskan, “Sejauh ini, sampah organik telah mendominasi tempat pembuangan. Kondisi ini berpotensi menghasilkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, polusi lingkungan akibat limbah cair (lindi), dan mempercepat kapasitas tempat pembuangan terisi.”
Suwung TPA menerima sampah dari seluruh Denpasar dan Kabupaten Badung, termasuk dari kawasan resor utama seperti Sanur, Nusa Dua, Kuta, Legian, dan Seminyak. Pemerintah Kabupaten Badung telah mengembangkan 42 unit TPS3R (titik pengolahan sampah 3R) dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari, dan telah mendistribusikan 141.719 kantong komposter, 3.570 tong komposter, dan 16.053 tong sampah modern kepada masyarakat sebagai sarana pengolahan sampah organik di tingkat sumber.
Demikian juga, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kecamatan, dan telah membuka 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 72,83 ton per hari.
Arbani mencatat, “Selain itu, sebanyak 5.002 unit fasilitas pengolahan sampah telah didistribusikan kepada masyarakat, termasuk 253 tempat kompos, serta pengembangan 283 tong sampah modern dan 177 tangki pengolahan sampah.”
Walau pekerjaan telah dilakukan untuk menciptakan perubahan sistemik dari pemrosesan sampah di tempat pembuangan terbuka menuju daur ulang dan kompos, ada kekhawatiran bahwa solusi ini akan tidak cukup baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Tahun lalu, para pengumpul sampah dari seluruh Kabupaten Badung dan Denpasar berkumpul dengan truk-truk mereka dalam protes damai atas berita bahwa Suwung TPA akan ditutup. Mereka berpendapat bahwa solusi yang ada tidak cukup untuk mengolah volume sampah yang ada.

Menjelang protes tahun lalu, dan karena para pengumpul sampah sekarang harus menyesuaikan diri dengan larangan sampah organik, Polisi Denpasar kini telah menempatkan petugas di pintu masuk Suwung TPA. Kepala Humas Polisi Denpasar, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan kepada wartawan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan untuk menjaga keselamatan publik dan ketertiban.
Dia mengonfirmasi bahwa upaya keamanan difokuskan pada pendekatan yang manusiawi untuk mencegah gesekan dan gangguan keamanan.
Dia mengatakan kepada wartawan, “Kami menugaskan personel gabungan untuk mengatur aliran lalu lintas, mengendalikan kerumunan, dan memastikan bahwa aktivitas berjalan secara tertib.” Menambahkan, “Dengan kesiapan personel gabungan, diharapkan situasi di lapangan dapat terkontrol dengan baik dan kenyamanan terjaga.”

Ada kekhawatiran bahwa sampah bisa dibuang di jalan-jalan di luar Suwung TPA jika tidak diizinkan masuk ke situs tersebut. Pada masa-masa sebelumnya, ketika TPA ditutup sementara, hal ini memang terjadi. Ada juga kekhawatiran bahwa sampah akan dibuang ke sungai-sungai pulau ini, sebuah masalah yang sudah dicatat oleh Kepala Bagian Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Denpasar, Ketut Ngurah Artha Jaya.
Jaya mengatakan kepada wartawan pada hari Senin, “Pastinya ada peningkatan. Jumlah sampah yang kami kumpulkan dari sungai sekarang bisa mencapai sekitar 7 ton per hari.” Ia menjelaskan, “Sampah dibiarkan di depan rumah terlalu lama sebelum diangkut, dan belatung muncul. Akhirnya, beberapa penduduk memilih membuangnya ke sungai… Bukan hanya organik. Semuanya campur, biasanya dalam bentuk kemasan plastik.”

Wisatawan yang bepergian di Bali harus menyadari bahwa masalah pengelolaan sampah di pulau ini telah lama berlangsung, dan pekerjaan sedang dilakukan untuk menciptakan perubahan sistemik yang diperlukan.
Ada peluang bahwa penutupan Suwung TPA dapat mengakibatkan sampah dibuang dan dibuang ke area baru. Meskipun Bali berkomitmen untuk mempertahankan posisinya sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, solusi akan diterapkan dengan cepat.