Pemerintah Provinsi Bali telah mengesahkan sebuah undang-undang baru yang bertujuan menyelesaikan kontroversi panjang mengenai pengemudi pariwisata di pulau itu.
Selama beberapa tahun terakhir, ketegangan antara sopir taksi Bali dan non-Bali serta sopir pemandu wisata meningkat.

Ketegangan yang lama antara sopir taksi Bali dan non-Bali serta sopir pemandu wisata akhirnya menemukan apa yang banyak orang harapkan akan menjadi solusi yang berkelanjutan.
Selama beberapa tahun terakhir, sopir taksi Bali dan sopir pemandu wisata telah mengemukakan kekhawatiran bahwa pasar telah dibanjiri oleh sopir-sopir yang berasal dari provinsi lain di Indonesia untuk bekerja.
Para pemangku kepentingan dalam masalah yang sedang berlangsung berharap masalah ini telah diselesaikan melalui upaya DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, yang telah menciptakan Peraturan Daerah (Perda) yang berfokus pada Pelaksanaan Layanan Transportasi Sewa Khusus Berbasis Aplikasi (ASK) untuk Pariwisata.
Undang-undang baru ini ditandatangani pada 28 Oktober, dan dampak dari undang-undang baru ini akan dirasakan oleh para wisatawan dalam beberapa bulan mendatang. Forum Perjuangan Sopir Pariwisata Bali juga menjadi mitra kunci dalam memantau kemajuan rapat-rapat DPRD dan Pemerintah Provinsi serta perundangan baru yang berikutnya.
Forum Perjuangan Sopir Pariwisata Bali (FPDP) telah menyerukan kepada pihak berwenang untuk lebih mengatur industri taksi pariwisata dan marketplace taksi online. Protes yang diluncurkan FPDP pada Januari 2025 efektif dalam memulai dialog. Serikat tersebut menuntut pemerintah untuk menetapkan komitmen terhadap enam tuntutan yang sangat jelas.
Yang pertama adalah menetapkan kuota jumlah penyedia layanan taksi online yang diizinkan terdaftar di provinsi ini; ini berlaku untuk taksi motor dan taksi mobil.
Yang kedua adalah pemerintah untuk menerapkan regulasi yang lebih ketat terkait penyewaan kendaraan untuk turis, untuk motor maupun mobil. Ketiga adalah menetapkan seperangkat tarif standar untuk semua layanan taksi. Keempat adalah tuntutan yang kuat untuk membatasi perusahaan taksi hanya memungkinkan mereka menyewa sopir dengan kartu identitas Bali.
Kelima tuntutan mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa semua kendaraan transportasi turis memiliki lisensi lokal dan plat DK. Keenam dan terakhir adalah membuat seperangkat kriteria standar bagi sopir wisata yang datang ke Bali dari luar provinsi.
Koordinator Pansus untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Transportasi Sewa Khusus (ASK), I Nyoman Suyasa, berbicara kepada wartawan untuk menjelaskan bagaimana aturan-aturan baru ini akan diterapkan dan diawasi. Ia membagikan bahwa salah satu peraturannya adalah bahwa perusahaan transportasi diwajibkan menggunakan label Kreta Bali Smita resmi.
Suyasa menambahkan, “Kreta Bali Smita adalah program untuk standarisasi kesesuaian, kenyamanan, dan umur kendaraan pariwisata di Bali melalui aplikasi pelabelan transportasi pariwisata yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Armada (FMS) dan Sistem Pemeliharaan Kendaraan (VMS).”

Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, kepada wartawan secara terpisah menyatakan bahwa regulasi baru ini tidak hanya langkah untuk mengatur industri taksi di Bali, tetapi juga untuk lebih mempromosikan pariwisata budaya di provinsi tersebut. Di masa depan, akan ada standarisasi keterampilan bagi pengemudi pariwisata yang harus dapat mengemudi dengan aman dan memiliki pengetahuan mengenai pariwisata budaya Bali. Ini juga akan berlaku bagi pengemudi taksi online yang bekerja melalui aplikasi seperti GoJek dan Grab.
Wakil Gubernur Prasta berujar, “Karena ketertiban di Bali, mudah-mudahan di masa depan ini bisa menjadi contoh bagi negara kesatuan Republik Indonesia.”

Hasilnya telah mendapat persetujuan dari FPDP. Made Darmayasa, sebagai Koordinator Forum Perjuangan Sopir Pariwisata Bali, mengatakan ia sangat bersyukur kepada DPRD Komite Khusus.
Ia membagikan, “Kami di forum ini sangat bersyukur dan sangat berterima kasih kepada komite khusus yang telah bekerja tanpa lelah untuk mengembangkan rancangan peraturan daerah ini. Pemeriksaan akan diatur oleh peraturan gubernur.”

Ia menambahkan, “Peraturan gubernur Bali ini akan memiliki satu satgas, dan peraturan juga menentukan partisipasi komunitas dan asosiasi pengemudi. Kami terlibat.”
Darmayasa menyimpulkan bahwa ia sangat lega bahwa tarif taksi tidak akan diatur dan tidak akan dibedakan antara harga untuk wisatawan lokal dan wisatawan asing. “Itulah sebabnya masalah awalnya adalah tarif yang terlalu murah, sedangkan di tempat-tempat wisata, tarifnya jelas berbeda untuk wisatawan asing dan lokal.”