
Di Indonesia, urusan imigrasi adalah hal yang serius, dan semua orang asing harus menanggapinya dengan hormat dan sabar. Imigrasi di Bali telah menjadi isu yang sering menghiasi berita utama dan karena terlalu banyak alasan.
Sementara mayoritas besar dari 7 juta turis internasional yang mengunjungi Bali setiap tahun mematuhi hukum dan menghormati adat setempat, beberapa orang masih mencoba memanfaatkan celah atau area abu-abu, atau sekadar beroperasi di luar hukum.
Kabupaten Badung Bali, yang menjadi rumah bagi destinasi resort terkemuka seperti Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, Jimbaran, Uluwatu, dan Nusa Dua, telah merilis beberapa data imigrasi baru, dan data tersebut menarik untuk dibaca.
Menurut data Kabupaten Badung, hanya ada 163 orang asing yang secara hukum terdaftar bekerja di wilayah itu. Angka-angka tersebut baru saja dirilis oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung (Disperinaker) dan berlaku hingga Desember 2025.
Angka-angka itu didasarkan pada data perpanjangan izin kerja, yang menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga kerja asing bekerja untuk perusahaan yang berlokasi di Badung Selatan, seperti Kuta Utara, Kuta, Kuta Selatan, dan Mengwi.
Berbicara kepada wartawan, Kepala Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Peluang Kerja di Dinas Tenaga Kerja Badung, Ni Luh Putu Widiantari, menjelaskan, “Sebagian besar dari mereka berada di Kuta Utara dengan 60 orang, di Kuta ada 48 orang, di Kuta Selatan ada 48 orang, dan di Mengwi ada beberapa, yaitu 7 orang.”
Widiantari menjelaskan bahwa data perpanjangan izin kerja mencerminkan jumlah pekerja asing yang sah di Kabupaten Badung, karena semua orang telah mengajukan perpanjangan pada akhir tahun lalu.
Dia mencatat bahwa mayoritas pekerja asing ini mengisi posisi-posisi strategis seperti direktur, manajer umum, manajer, koki, konsultan, dan pelatih. Secara khusus, Widiantari mencatat bahwa posisi manajer pemasaran adalah yang paling umum bagi pekerja asing di Kabupaten Badung.
Widiantari menjelaskan bahwa meskipun data perpanjangan izin kerja memberikan gambaran singkat tentang jumlah pekerja asing di Kabupaten Badung, itu tidak memberikan gambaran yang lengkap.
Dia menjelaskan, “Ini adalah tantangan besar bagi kami di Badung, di mana ada sejumlah besar pekerja asing, termasuk warga negara asing, dan mereka yang bekerja di sana, beberapa di antaranya mungkin ilegal. Kita perlu bekerja lebih keras dengan mengunjungi perusahaan, memberikan panduan, dan memeriksa pekerja asing di sana.”
Data ini berfokus pada orang asing yang bekerja di Bali dengan visa berbasis pekerjaan. Banyak orang asing di Bali tinggal di pulau ini dengan visa pra-investasi, visa investasi, visa bisnis, serta visa pensiun. Sementara Golden Visa adalah pilihan, sangat sedikit orang yang telah mengikuti jalur ini.

Selama dua tahun terakhir, tim Imigrasi Bali telah menindak tegas orang asing yang bekerja secara ilegal, baik dengan visa pra-investasi maupun visa budaya-sosial. Bulan ini saja, Bali mendeportasi seorang warga negara Swiss yang ditemukan bekerja di sebuah Surf Camp meskipun memegang izin tinggal pekerja jarak jauh.
Kepala Humas Imigrasi Ngurah Rai, Husnan, kepada wartawan, “Kami menerima pengaduan publik yang menuduh bahwa seorang warga negara asing merekrut seorang pelatih selancar asing dan terlibat langsung dalam manajemen pusat pelatihan selancar.”

“Orang yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan secara aktif terlibat dalam manajemen Soleai Surf Camp dan merekrut pelatih selancar, serta menggunakan izin tinggal yang tidak tepat.”
Dia menyimpulkan, “Orang yang bersangkutan akan dikenai larangan bepergian selama lima tahun, yang dapat diperpanjang satu kali menjadi total sepuluh tahun.”

Masih menjadi kenyataan bahwa bagi sebagian besar turis yang melakukan perjalanan ke Bali, visa yang paling tepat adalah eVisa on Arrival, yang dapat diajukan sebelum berangkat melalui situs resmi eVisa Indonesia.
Di situs tersebut, orang asing juga dapat melihat semua opsi visa dan izin tinggal mereka dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di layar, yang membantu mengidentifikasi visa terbaik untuk diajukan berdasarkan alasan yang dimaksudkan dan durasi tinggal di negara tersebut.