Gubernur Bali Ucapkan Terima Kasih kepada Wisatawan Internasional atas Pembayaran Pajak Pariwisata

19 Mei 2026

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menyampaikan apresiasinya kepada wisatawan internasional yang telah membayar Bali Tourism Tax Levy mereka.

Pajak pariwisata wajib sebesar IDR 150.000 diperkenalkan pada 2024, dan meskipun semua pengunjung internasional ke pulau ini diwajibkan membayar kontribusi tersebut, secara mengejutkan kurang dari 40% wisatawan telah melakukannya selama dua tahun kebijakan ini diberlakukan. 

View of Handara Gate in Bali.jpg

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah merilis sebuah pesan video dalam bahasa Inggris untuk mengucapkan terima kasih kepada para turis Bali yang telah membayar Bali Tourism Tax Levy mereka dan mengingatkan pengunjung mengapa kontribusi tersebut sangat penting.

Gubernur Koster juga mengadakan konferensi pers untuk mendukung pesan video tersebut dan menjelaskan kepada wartawan bahwa selama tahun pertama kebijakan Bali Tourism Tax Levy pada 2024, sekitar 2,1 juta wisatawan asing membayar biaya yang disebut sebagai PWA. Totalnya mencapai IDR 318 milyar. Secara mengejutkan, meskipun biaya ini bersifat wajib, angka ini hanya mencakup 32% dari total 6,3 juta kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun itu. 

Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bali merevisi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur untuk memperluas keterlibatan pemangku kepentingan pariwisata dalam mengoptimalkan iuran wisatawan asing. Sementara kebijakan ini memang membantu meningkatkan jumlah wisatawan yang membayar, total pendapatan yang dihasilkan dari pajak tersebut masih jauh di bawah ekspektasi.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa pada 2025, “Total kontribusi adalah IDR 369 miliar. Dan yang sangat menggembirakan adalah 96 persen dari jumlah ini dibayarkan sebelum wisatawan terbang ke Bali.” Menambahkan “Tidak ada pembayaran tunai, tidak ada interaksi antara orang. Jadi saya bisa meyakinkan Anda tidak ada kemungkinan penyalahgunaan.”

Gubernur Koster menjelaskan bahwa biaya Bali Tourism Tax Levy ditabung langsung ke rekening Pemerintah Provinsi Bali di Bank BPD Bali sebelum disalurkan ke kas daerah.

Dana ini kemudian digunakan untuk mendukung pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan, dan pengembangan infrastruktur pariwisata.

Ia mengungkapkan bahwa dana Bali Tourism Tax Levy telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kebijakan ini juga mendapat perhatian dari Kantor Kejaksaan Agung, melalui Wakil Jaksa Agung untuk Intelijen (Jamintel), yang telah melakukan kajian independen dan memberikan beberapa rekomendasi untuk Pemerintah Provinsi Bali.

Ia mencatat, “Kami juga menerima dukungan dari Jamintel, yang rekomendasinya adalah mengoptimalkan iuran ini. Kami yakin tidak ada penyalahgunaan, tetapi hal ini masih belum optimal.”

View of Penglipuran Village in Bali

Misi selanjutnya adalah agar semakin banyak wisatawan membayar Bali Tourism Tax Levy mereka, sebelum berangkat dari pulau ini.

Pemerintah telah menerima umpan balik yang sama sejak kebijakan diperkenalkan, dan itu sederhana: sebagian besar wisatawan tidak tahu tentang pajak tersebut, dan sebagian besar wisatawan tidak tahu di mana membayarnya. Konsensus umum adalah bahwa proses pembayaran perlu diintegrasikan ke dalam proses pemesanan perjalanan, atau proses imigrasi, sehingga para pelancong memiliki lebih sedikit hambatan dan satu hal lagi yang perlu dipikirkan saat merencanakan perjalanan mereka. 

Gubernur Koster memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sedang bekerja sama dengan sejumlah mitra berbeda, termasuk kementerian pemerintah pusat, maskapai internasional, dan perusahaan Online Travel Agent (OTA) seperti Trip.com, Tiket.com, Traveloka, Agoda, dan Booking.com, untuk membantu memperluas sosialisasi kebijakan ini.

View of Ulun Danu Beratan Temple in Bedugul

Ia juga mengonfirmasi bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan dari 34 negara pada 21 Mei 2026, untuk memperkuat dukungan internasional terhadap pelaksanaan Bali Tourism Tax Levy. 

Gubernur Koster membagikan harapannya bahwa optimisasi Bali Tourism Tax Levy diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal regional dan menjadi sumber pendapatan daerah (PAD) baru untuk mendukung pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan di Bali. “Meskipun belum optimal, ini adalah terobosan luar biasa. Dari tidak ada menjadi ada, dan sumber PAD yang baru.”

Jatiluwih Rice Terrace View in Bali

Kami lebih suka melakukan pembayaran melalui situs LoveBali, meskipun aplikasi juga tersedia. Setelah pembayaran dilakukan, wisatawan sebaiknya menyimpan voucher kode QR mereka siap sepanjang perjalanan jika diminta oleh petugas Satgas Pariwisata. Simpan tangkapan layar di galeri kamera Anda, tandai konfirmasi email, atau siapkan aplikasi untuk dibuka. 

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Saya Rizky Pratama, penulis dan jurnalis yang mencintai dunia wisata dan budaya Indonesia. Melalui MADURACORNER.com, saya berbagi cerita, destinasi, dan inspirasi perjalanan dari seluruh Nusantara. Bagi saya, setiap perjalanan adalah kisah yang layak untuk dibagikan.

Tinggalkan komentar