Keluarga Korban Pembunuhan Habib Alwi, Desak Kejari Sampang Hukum Mati Terdakwa

 

Keluarga Habib Alwi datangi Kejari | oleh : Arie

Keluarga korban pembunuhan Habib Alwi saat di kantor Kajari Sampang-Foto : Arie/MC.com
Keluarga korban pembunuhan Habib Alwi saat di kantor Kajari Sampang-Foto : Arie/MC.com

Maduracorner.com,Sampang– Sejumlah keluarga korban pembunuhan Habib Alwi (50) warga desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang,  Selasa (19/02) mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang. Kedatangan keluarga korban ini didampingi tim dari Laskar Pembela Islam Madura,  mereka menanyakan Perkembangan Proses Hukum terhadap pelaku pembunuhan Habib Alwi.

Fatimah, Anak Habib Alwi saat kepada sejumlah wartawan, meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, menuntut tersangka pembunuhan sesuai dengan pasal yang berlaku, bahkan pihaknya meminta pelaku pembunuhan Habib Alwi untuk dihukum mati. “Kami meminta pelaku pembunuhan dituntut dengan pasal yang sudah ada, bahkan kalau perlu dihukum mati,” tegas Fatimah dengan emosi.

Kajari Sampang, Danang Purwoko melalui Kasi Intel  Sutjipto menjelaskan, saat ini baru satu pelaku yang berhasil ditangkap dari tiga  tersangka yang diduga melakukan pembunuhan tersebut  yaitu Masduki, sementara dua tersangka lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ Kami  membutuhkan waktu kurang lebih 20 hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Sampang. Dan Tersangka dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 340  KUHP tentang pembunuhan berencana tersangka juga dijerat  Pasal 170 KUHP tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Dugaan sementara motif pembunuhan adalah asmara,” pungkas  Sutjipto.(rie/min)

Pos terkait