Pajak Pariwisata Bali telah berlaku selama hampir 18 bulan, namun jumlah wisatawan liburan dan pengunjung pulau yang membayar biaya tersebut tetap sangat rendah.
Para pemimpin telah menyebut sejumlah alasan, tetapi mereka jelas bahwa pembayaran wajib ini tidak akan hilang dalam waktu dekat.

Menurut data terbaru, Pajak Pariwisata Bali telah menghasilkan IDR 309 miliar (USD 18,65 juta) pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Bali, hingga saat ini.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Wayan Sumarajaya, mengonfirmasi bahwa pada akhir September, sebanyak 5,5 juta turis internasional telah mengunjungi provinsi tersebut.
Ini berarti sekitar 36% turis internasional yang memenuhi syarat untuk Bali telah membayar biaya tersebut. Meskipun angka ini tetap mengejutkan rendah, ini masih peningkatan marginal dibandingkan hanya 32% turis yang membayar biaya pada 2024.
Sumarajaya menyebut peningkatan jumlah turis yang melakukan pembayaran mandatori ini sebagai hasil revisi Peraturan Daerah 6 Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah 2 Tahun 2025 mengenai Iuran Turis Asing, yang berarti bahwa bisnis swasta kini dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk bertindak sebagai titik pembayaran bagi para turis.
Perusahaan yang telah bermitra dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadi titik pembayaran Pajak Pariwisata Bali menerima komisi 3% per turis. Sumarajaya berbagi, “Ini sudah berjalan. Lebih dari seratus orang telah mendaftar, dan kami sedang mempromosikannya, karena proses ini baru berjalan dua bulan. Pembayaran dilakukan setiap kuartal dan sudah tersistematisasi.”
Dia mengonfirmasi bahwa mitra pembayaran baru berasal dari semua sisi sektor pariwisata, termasuk agen perjalanan, hotel, vila, dan tempat wisata. Hal ini membuat pembayaran bagi para turis untuk melakukan pembayaran menjadi jauh lebih mudah. Banyak turis dan pemimpin pariwisata di Bali telah menyatakan bahwa salah satu alasan inti mengapa turis belum membayar biaya tersebut adalah karena prosesnya yang cukup rumit.
Untuk turis melakukan pembayaran secara mandiri tanpa mengunjungi salah satu titik pembayaran baru, mereka harus membuka situs LoveBali atau aplikasi dan melakukan pembayaran secara online sebelum keberangkatan dari Bali.
Ini adalah langkah tambahan untuk mengatur eVisa on Arrival, atau kategori visa elektronik mana pun yang mereka putuskan tepat untuk perjalanan mereka, dan terpisah lagi dari proses kartu kedatangan All Indonesia, yang juga memerlukan aplikasi terpisah.

Pajak Pariwisata Bali adalah pembayaran wajib sebesar IDR 150.000, meskipun hingga saat ini belum ada sanksi yang dikenakan bagi mereka yang gagal membayar.
Pembayaran ini wajib bagi semua pengunjung internasional ke pulau tersebut, termasuk bayi dan anak-anak. Turis dapat diperiksa secara acak oleh Petugas Satgas Pariwisata di atraksi utama.
Jika mereka tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran, mereka akan diminta melakukan pembayaran di tempat melalui kartu kredit atau debit. Petugas Satgas Pariwisata tidak akan pernah meminta pembayaran dilakukan secara tunai.

Jika mereka tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran, mereka akan diminta untuk melakukan pembayaran di tempat melalui kartu kredit atau debit. Petugas Satgas Pariwisata tidak akan pernah meminta pembayaran dilakukan secara tunai.
Dalam beberapa bulan mendatang, bagaimanapun, melakukan pembayaran bisa menjadi lebih mudah dan lebih terintegrasi dalam proses pra-kedatangan. Pada bulan September, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengunjungi Jakarta untuk bertemu dengan kementerian pemerintah pusat guna membahas berbagai isu, termasuk Pajak Pariwisata Bali.

Gubernur Koster bertemu dengan Menteri Indonesia untuk Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihsa Mahendra, untuk meminta dukungan agar pembayaran Pajak Pariwisata Bali dapat diintegrasikan ke dalam proses pembayaran permohonan e-visa. Menteri Mahendra memberikan persetujuan atas gagasan tersebut, tetapi belum ada pembaruan lebih lanjut pada saat itu.