TPA terbuka terbesar di Bali direncanakan ditutup secara permanen pada tanggal 23 Desember. Namun, penutupan yang telah lama dinantikan ini kini menghadapi lebih banyak hambatan.
Setelah diberikan perpanjangan tanggal penutupan, demonstrasi telah berlangsung di Denpasar karena tim pengumpulan sampah menjadi vokal menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai solusi berkelanjutan untuk pembuangan sampah ketika TPA Suwung ditutup.

TPA Suwung adalah TPA terbuka terbesar di Bali. Berlokasi dekat dengan beberapa resor wisata terkemuka di Bali, termasuk Sanur dan Nusa Dua, TPA tersebut dibuka pada tahun 1984.
Saat ini menjulang lebih dari 10 lantai dan membentang hampir 32 hektar, Suwung TPA menerima lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari. Lokasi tersebut secara teknis berhenti menerima limbah organik sejak Agustus tahun ini; namun, tidak jelas berapa banyak limbah campuran yang masih diizinkan untuk dibuang di lokasi tersebut.
Dengan volume sampah yang begitu besar yang masih belum dapat diproses melalui sistem pembuangan sampah alternatif (TEBA), TPS3R (Daur Ulang 3R), TPST (Pengolahan Sampah Terpadu), mesin penggilingan dan pengurai, serta sistem manajemen sampah berbasis sumber, Wali Kota Denpasar menulis surat permintaan resmi kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk meminta perpanjangan penutupan.
Hasilnya, Gubernur Koster telah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisal Nurofiq, yang telah memberikan perpanjangan dua bulan. Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Koster menulis, “Menteri Lingkungan Hidup telah memberikan respons dalam bentuk keputusan untuk memperpanjang batas waktu penerapan sanksi administratif hingga 28 Februari 2026.”
Gubernur Koster menjelaskan, “Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen untuk memastikan bahwa penutupan Tempat Pembuangan Sampah Suwung harus dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2025. Setelah itu, mereka tidak akan meminta penundaan atau perpanjangan masa penutupan. Mereka juga akan memastikan bahwa tidak ada sampah yang dibuang di TPA Suwung pada 1 Maret 2026.”
Keputusan ini menuai respons yang beragam dari warga setempat dan para ahli lingkungan di Bali.
Sejak pemberitahuan penutupan awal pada tanggal 23 Desember dikeluarkan lebih awal tahun ini, banyak yang kecewa bahwa meskipun sudah ada waktu yang cukup untuk merencanakan rencana pasca-penutupan, perpanjangan tetap harus diberikan.
Namun bagi banyak orang, pemberitahuan perpanjangan penutupan ternyata menjadi kabar buruk lainnya.
Pada 23 Desember, ratusan operator truk sampah independen berkumpul dalam sebuah demonstrasi di Denpasar untuk menuntut solusi yang lebih baik dicari.
Lebih dari 500 operator truk bengkel berkumpul untuk menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa sebuah situs TPA pengganti, dan tanpa fasilitas pengolahan sampah yang memadai serta sistem Waste to Energy (PSEL) di daerah tersebut, penutupan TPA Suwung akan menimbulkan lebih banyak kerugian daripada manfaat.

Ketua Forum Komunikasi Pengelolaan Sampah Mandiri Bali (Forkom SSB), Wayan Suarta, kepada wartawan, mengatakan, “Penundaan dua bulan ini tidak berarti apa-apa. Proses konstruksi PSEL saja bisa memakan waktu hingga dua tahun. Karena itu, kami meminta TPA Suwung dibuka secara permanen sampai ditemukan solusi nyata.”
Ia menambahkan, “Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah wajib memastikan pengelolaan sampah yang tepat dan ramah lingkungan.”

Pihaknya menambahkan, “Berbicara di Forum Komunikasi SSB, Sekretaris I Wayan Sujendra kepada wartawan mengatakan bahwa semua upaya yang ada untuk menciptakan sistem pengolahan sampah alternatif di Bali sejauh ini belum cukup, yang menyebabkan ketergantungan yang lebih besar pada operator truk sampah independen yang mengangkut sampah langsung ke TPA terbuka seperti Suwung TPA.”
Ia berujar, “Ratusan miliar rupiah telah disalurkan, tetapi hasilnya belum optimal. Sementara itu, kami, sebagai layanan pengumpulan sampah yang patuh pajak dan berkontribusi pada pendapatan daerah (PAD), tampaknya diabaikan.”

Masih belum jelas apakah TPA Suwung akan ditutup secara formal dan final pada 28 Februari 2026, tetapi yang jelas adalah masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan jika Bali ingin menanggulangi masalah pengelolaan sampahnya secara berkelanjutan demi lingkungan, penduduk setempat, dan pariwisata.