Demi Keamanan, Kasat Reskrim Lakukan Rekontruksi Pembunuhan di Luar TKP

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga

 

Sumenep. Maduracorner.com Rekonstruksi pembunuhan terhadap satu keluarga yang dilakukan oleh Benni Sukarno (35) tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan di tempat lain yang menyerupai TKP. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan psikologis keluarga.

“Kami lakukan rekonstruksi di tempat berbeda ini untuk menjaga kemanan dan psikologis keluarga korban. Tapi tanpa menghilangkan bagaimana adegan yang sebenarnya,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna, Kamis (29/10/2015) .

Dalam kasus ini, Polsek Sumenep menerapkan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 240 KUHP dengan Pembunuhan Berencana, Pasal 338 Kasus Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam rekonstruksi yang dilakukan ini menghasilkan 11 adegan, mulai dari tibanya pelaku di terminal Sumenep menuju rumah korban, sampai eksekusi korban hingga pelaku sembunyi di rumah tetangga korban,” jelasnya.

Sebelumnya, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis malam (22/10/2015) sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung diperiksa di Mapolres setempat. Tersangka ditangkap di sebuah ruangan lantai dua rumah warga yang tidak ditempati, tak jauh dari TKP.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa sarung, kaos lengan pendek dan kaos warna putih milik korban Abd Rahman (60) , celana dalam, kaos lengan pendek, ikat rambut milik korban Saradina Rahman (32), baju jenis daster dan BH milik korban Suhairiyah (55) dan pisau dapur sepanjang 25 cm serta baju tersangka Benni Sukarno. (irul)

Sumber : Matasumenep.cam

By : Jiddan

Pos terkait