Bangkalan, maduracorner.com – Segala upaya terus dilakukan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) untuk mewujudkan provinsi Madura. Setelah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI, kini P4M akan menggelar pertemuan dengan Mendagri. “Insyaallah audiensi dengan Mendagri akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2016 mendatang,”terang Sekjend P4M, Fathurrahman Said kepada maduracorner.com, jumat (26/2/2016).
Menurut Jimhur Saros sapaan akrabnya, audiensi tersebut juga akan dihadiri Dirjen Otonomi Daerah dan Tim Teknis untuk membahas DOB Provinsi Madura. Tujuannya yakni untuk mempercepat pemekaran wilayah sebagai syarat membentuk provinsi. “Audiensi ini sebagai bentuk langkah konkrit lanjutan setelah mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu,”paparnya lagi.
Dijelaskan oleh Jimhur, pada pertemuan dengan Mendagri itu akan meminta petunjuk terkait apa saja yang menjadi syarat-syarat administrasi dan teknis untuk membentuk provinsi. Karena menurutnya, Secara sosiologis, letak geografis dan pertumbuhan ekonomi Madura sangat layak memisahkakan diri dari Jawa Timur.
“Dalam kajian sejarah yang ada, Madura bukan Jawa Timur. Bahkan pada tahun 1948, zaman Republik Indonesia Serikat (RIS), Madura menjadi negara tersendiri,”papar Jimhur.
Selain menggunakan lobi-lobi politik, kata Jimhur, jalur hukum melalui judicial review juga akan ditempuh yakni uji materi terhadap Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Yang menjadi objek uji materi adalah pasal 34 dan 35. Pasal 34 memuat tentang masalah daerah dengan kehususannya. Sedangkan pasal 35 berbicara masalah pemekaran wilayah,” terangnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy