Buntuti Dugaan Penyelundupan BBM, Seorang Wartawan di Sumenep Babak Belur Dianiaya Oknum TNI AL

KETERANGAN: Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori.

SUMENEP, Maduracorner.com, Kekerasan terhadap Jurnalis kembali dialami salah satu wartawan di Kabupaten Sumenep. Kekerasan yang diduga disertai penganiayaan oleh salah satu oknum TNI AL di Sumenep ini menambah catatan buruk terhadap kebebasan pers.

 Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori mengatakan oknum penganiayaan terhadap wartawan adalah tindakan biadab. Hal itu pun sering terjadi dan sangat disayangkan oleh Boechori.

Bacaan Lainnya
umroh

Diketahui, penganiayaan terhadap wartawan bernama Erfandi yang sedang melakukan jurnalisme investigasi terjadi di Sumenep Madura, Jawa Timur. Pelakunya diduga oknum TNI AL dari Satuan Patkamla (Patroli Keamanan Laut).

Pada Sabtu (29/07/2023) malam, Bung Erfandi melihat hal mencurigakan, seseorang membeli BBM di sebuah Pom bensin diangkut motor roda 3 mengarah ke Pelabuhan Kalianget.

“Mengetahui di Sumenep Madura marak penyalahgunaan BBM bersubsidi, Bung Erfandi terpanggil dan membuntuti motor tersebut,” ujar Boechori.

Satpam Pos Pelabuhan yang ditanya, malah memanggil 3 orang yang lalu menghajar Erfandi, sekitar pukul 23.00 WIB.

Erfandi dikeroyok, dianiaya sampai bonyok. dipukuli, dirampas dompet dan handphone-nya, dipaksa merayap di tanah. Tidak hanya sampai di situ, Erfandi juga dipaksa minum BBM, diancam akan diceburkan ke tengah laut, ditodong pistol, dikatai kotor, serta ditodong pistol oleh pria berbadan tegap, dan diancam akan dilubangi kepalanya.

Berlanjut, Erfandi disekap semalam di sebuah ruangan dekat dermaga yang biasa digunakan Patroli Keamanan Laut (Patkamla).

“Sebelum dibiarkan pulang, Erfandi dipaksa menandatangani pernyataan tidak akan memperpanjang masalah serta diancam akan dicari bila mempermasalahkan,” ujarnya.

Peristiwa itu terekam video berdurasi 1:26:22 (satu jam dua puluh enam menit dua puluh dua detik). Salah satu wajah pelaku penganiaya tampak jelas, begitu pula tampang si penodong pistol.

“Siapa pun, instansi apa pun yang berwenang melakukan penegakan hukum atas peristiwa itu saya harap segera bertindak pro aktif. Tindak tegas para pelaku biadab itu berkaitan dengan Pasal pengeroyokan 170 KUHP, penyekapan Pasal 333 KUHP, Pasal 18 UU Pers dan berbagai ancaman pidana Militer, sampai tindakan pemecatan bila memenuhi persyaratan. Tindak juga siapa pun yang berusaha melindungi oknum kurang ajar itu,” tegas Boechori.

“Saya harap slogan, ‘bersama rakyat TNI kuat’ benar-benar bisa terejahwantahkan. Benar benar riil dilaksanakan. Bukan hanya sekedar slogan,” pungkasnya. (Red).

Pos terkait